Gubernur Khofifah Umumkan Upah Minimum Provinsi 2020

Seputarkita – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020, yakni sebesar Rp 1.768.777,08. Besaran ini muncul dari penghitungan UMP 2019, inflasi dan pertumbuhan.

Khofifah juga mengumumkan nilai UMP 2020 itu bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Himawan Estu Bagyo, serta Dewan Pengupahan, Fauzi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Jatim).  “Per 1 November diumumkan UMP seluruh Indonesia,” ujar Khofifah, Jumat (1/11).

Himawan mengatakan, UMP Jatim ini akan berlaku per 1 Januari 2020. Dimana angka tersebut hasil hitung UMP 2019 dengan inflasi dan pertumbuhan, sehingga ekuivalen UMP memasuki angka Rp 1.768.777,08 “Akan berlaku tahun 2020, namun demikian UMP ini nanti tetap akan melihat keberlakuannya UMK yang diusulkan Kabupaten Kota,” terangnya.

Himawan menjelaskan, sementara daerah yang telah menyetor besaran angka Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) hanya dua, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Besaran UMP yang diumumkan Pemprov Jatim ini, mendapat apresiasi dari Dewan Pengupahan Jatim. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi.

“UMP di Jatim hanya formalitas, karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh Kabupaten Kota. Maka tanggal 20 besok Ibu Gubernur akan ditandatangani UMK yang akan berlaku 1 Januari 2020,” tuturnya. (Red)

Check Also

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

  SeputarKita, Sampang – Polda Jatim menerjunkan 4 Tim khusus untuk penanganan peristiwa dugaan pengeroyokan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *