Tanggamus, Seputarkita – Polres Tanggamus menetapkan Amir Hamzah, oknum Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa 2018.
Hal itu disampaikan Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah, didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, bersama anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.
Menurut Yuliansyah, telah terjadi penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018 dengan pengerjaan pembangunan 2018 yang tidak terealisasi.
“Berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpanhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Suka Padang mengakibatkan kerugian negara Rp 508.428.473,” kata Yuliansyah, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia menjelaskan, dana yang diselewengkan dari anggaran Dana Desa Rp 742,335 juta lebih. Selama ini sudah dilakukan kesempatan memperbaiki untuk mengerjakannya susulan namun tidak dilakukan.
“Penyelewengan yang dilakukan tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018 bahkan sampai saat ini sebesar Rp 114,600 juta,” terang Yuliansyah.
Selanjutnya pekerjaan jalan rambat beton tiga ruas masing-masing panjang sekitar 500 meter. Bagunan polindes dan pekerjaan lainnya. Selama ini sudah diberi pembinaan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
“Oknum itu sudah ditahan sejak 8 Oktober di Polres Tanggamus,” tegas Yuliansyah.
Ia mengaku, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan modusnya melakukan dokumen fiktif. Lantas sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain atau tersangka lain.
Perkara ini adalah hasil temuan dari kepolisian atas informasi dari anggota. Lantas dilakukan intensif penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, bahkan didasari juga audit BPK Lampung.
Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menambahkan pada 2018, pekon tersebut juga menerima Program Gerbang Saburai dari Provinsi Lampung namun dugaanya pun tidak dikerjakan.
“Dugaanya juga anggaran Dana Desa 2019 untuk menutupi penyelewengan tahun 2018. Tapi itu masih dipantau lagi,” terang Edi.
Selama ini materi penyelidikan Unit Tipikor terhadap Pekon Suka Padang berupa dana yang terima selama 2018 sebesar total Rp 1,212, 415 miliar lebih.(Red)