Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Pulung, berhasil mengamankan Giyuk Febriana Dexin Asmara (23) warga Dusun Warangan RT/RW 01/01 Desa Munggung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo double L.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta saat ini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas yang melakukan patroli mendapatkan informasi bahwa di wilayah Pulung sering dijadikan tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang.
“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan seseorang yang dicurigai di jalan raya Pulung-Ponorogo tepatnya barat Swalayan Surya Desa Pulung. Sewaktu digeledah dan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1 kantong klip yang berisi 3 butir pil warna putih bertuliskan double L yang disimpan di dalam saku celananya, “kata Edi Sucipta, Kamis (10/10).
Edi Sucipta menambahkan, setelah diperiksa oleh petugas, seseorang tersebut yang bernama Teguh Susanto warga Dukuh Sepat Desa Suru Kecamatan Sooko mengaku mendapatkan pil koplo dengan cara membeli dari tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan serta pengakuan tersebut, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk MI warna putih dengan nomer sim card 085816038136 dan uang tunai Rp.175.000 hasil penjualan pil koplo double L. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Mapolsek Pulung guna proses hukum lebih lanjut, “pungkas Kasubbag Humas Iptu Edi Sucipta. (Sul)