Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Sambit, berhasil mengamankan sejumlah pengendar narkoba jenis pil koplo double L dan sabu-sabu.
Mereka adalah MSF (19) warga Dukuh Popoh, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, MR (28 th) warga Dukuh Ngrance, RT 004, RW. 002, Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Tulungagung dan FHH (26 th) warga Dukuh Krayan, RT. 001, RW. 001, Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta mengatakan bahwa ketiganya ditangkap oleh petugas disejumlah tempat yang berbeda di Tulungagung.
“Penangkapan terhadap para tersangka, setelah petugas mendapat informasi ada warga Desa Kori sering mengadakan pesta miras dan mengkonsumsi pil koplo double L bersama teman temannya. Kemudian petugas mengamankan warga tersebut berinisial EDR yang kedapatan membawa 1 (satu) linting kertas yang berisikan 3 (tiga) butir pil doubel L, 2 (dua) butir pil doubel L tersebut dari tersangka MSF dengan cara membelinya, “kata Edi Sucipta, Minggu (30/9).
Edi Sucipta menambahkan, berdasarkan dari keterangan dari EDR tersebut, petugas dari Unit reskrim Polsek Sambit kemudian melakukan pengembangan, dimana dari hasil pengembangan tersebut, berhasil menangkap tersangka MSF dan tersangka lainnya MR dan FHH di sejumlah tempat berbeda di Tulungagung.
“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 palstik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu yang kesemuanya kurang lebih seberat 1,8 gram, 1 buah Timbangan Digital, 3 korek api, 2 buah Bong, 7 bungkus platik yang masing masing palstik berisikan 1000 pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 7000 pil doubel L, 8 bungkus platik yang masing masing palstik berisikan 50 butir pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 400 pil doubel L, 1 buah plastik warna putih yang berisikan 1.000 butir pil doubel L, 1 linting kertas yang berisikan 3 butir pil doubel L, 2 butir pil doubel L, 1 buah plastik warna putih yang berisikan 4 butir pil doubel L, 1 buah Handphone Xiaomi warna putih, yang berisikan Whats App percakapan transaksi Pil double L, 1buah HP merk oppo, 1 buah HP merk samsung, 2 buah ATM, 1 buah gunting, dan 1 buah tang potong. Para tersangka terjerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Polisi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas Kasubbag Humas Iptu Edi Sucipta. (Sul)