Pelaku Pembobol Alfamart Desa Gundik Slahung Dibekuk Polisi

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant Didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko menunjukkan barang bukti dan tersangka

Ponorogo, Seputarkita – Petugas tim gabungan dari Polres Ponorogo, Polres Madiun dan Polres Wonogiri berhasil membekuk Slamet Riyadi (42) pelaku membobol mini market Alfamart di Desa Gundik Kecamatan Slahung pada tanggal 27 Agustus 2019 kemarin.

Bahkan petugas terpaksa harus mengeluarkan timah panas kepada pelaku yang merupakan warga Desa Kemiri Krajan KecamatanJabung Kabupaten Malang, saat berusaha melawan ketika ditangkap.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyampaikan pelaku berhasil diamankan oleh petugas, setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Madiun dan Polres Wonogiri.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant Didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko menunjukkan barang bukti dan tersangka

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan petugas, diketahui tersangka Lukman Hakim bertugas mengawasi situasi di seputaran TKP, sedangkan untuk tersangka Slamet Riyadi, Imam Agus Santono, Toni yang bertugas membongkar tembok dengan menggunakan alat bantu berupa linggis serta bor tangan. Setelah berhasil membongkar tembok ketiga tersangka tersebut di atas masuk ke dalam toko Alfamart dan mengambil barang- barang yang berharga yang ada di dalam toko tersebut berupa sejumlah rokok dan uang tunai dibrankas Rp 19 juta, “kata Radiant saat press release, Jum’at (13/9).

Radiant menambahkan, petugas dari Polres Ponorogo hanya mengamankan tersangka Slamet Riyadi. Sebab ketiga tersangka lain dilakukan penahanan oleh Polres Madiun dan satu lagi menjadi DPO petugas.

“Untuk tersangka Lukman Hakim (35) warga Desa Randubuto Kecamatan Sedayu Gresik dan Imam Agus Mustofa (48) warga Kelurahan Jogotrunan Lumajang dilakukan penahanan oleh Polres Madiun dalam perkara lain. Sedangkan tersangka Toni (45) warga Sedayu Gresik yang menjadi DPO, masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis, satu buah gergaji, satu buah bor tangan, satu buah obeng besar, satu buah palu dan satu buah gerinda. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 363 ayat (1) huruf 4e, 5e KUHP, dengan acaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun, “pungkas Kapolres Radiant. (Sul)

Check Also

Warga Kepadangan Keluhkan Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Sayur

Warga Kepadangan Keluhkan Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Sayur

  SeputarKita, Sidoarjo — Masih banyaknya masyarakat yang senang melakukan praktek judi sabung ayam di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *