Jurnalis Madiun Gelar Aksi Tutup Mulut Sebagi Wujud Penolakan Kekerasan Kepada Wartawan

Jurnalis Madiun Saat Gelar Aksi Tutup Mulut 

Madiun, Seputarkita – Puluhan Jurnalis Madiun menggelar Aksi Tutup mulut menggunakan lakban sebagai wujud penolakan tindakan arogan yang sering di rasakan oleh wartawan saat melakukan peliputan. Jumat, 27 September 2019

Tak hanya aksi tutup mulut, tapi mereka juga melakukan aksi tutup mata dan juga membawa sejumlah poster yang berisi berbagai tuntutan.

Diantaranya tuntutan agar menghapus pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers, bebaskan aktivis Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan apapun, stop kekerasan terhadap jurnalis dan jangan bungkam kebebasan pers.

Jurnalis Madiun Saat Gelar Aksi Tutup Mulut 

Seluruh wartawan ini juga bersama-sama meletakkan kartu pers serta menaburi bunga mawar. Sikap ini adalah sebagai simbol bahwa protes atas upaya pembungkaman dan pembunuhan kebebasan pers.

Koordinator Aksi, Abdul Jalil, mengatakan, pihaknya dikagetkan dengan dua aktivis yang diciduk kepolisian. Sebelumnya, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban persekusi dan intimidasi petugas kepolisian saat melakukan peliputan Padahal kerja.

Jurnalis Madiun Saat Gelar Aksi Tutup Mulut 

 kerja seorang jurnalis  sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Pasal 4 UU Pers mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

 Kami sangat menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sikap represif serta anarkis yang sering di lakukan oleh petugas kepolisian, terang Jalil.

Abduk Jalil meminta petugas kepolisian bisa menjauhi langkah-langkah represif dan anarkistis saat menghadapi jurnalis.

Jurnalis Madiun Saat Gelar Aksi Tutup Mulut 

 Semua jurnalis Madiun juga menegaskan untuk menolak revisi RUU KUHP yang dinilai akan membungkam kebebasan pers. Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai mencederai semangat kebebasan pers, yaitu pasal 219, 241, 246, dan 247.

“Kami juga meminta kepada aparat kepolisian melepaskan aktivis dan juga jurnalis, Dandhy, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di mediasosial (Deni)

Check Also

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – DPC PDI Perjuangan Magetan menggelar rapat kerja cabang diperluas di wisma …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *