Kab. Tangerang, Seputarkita – Setelah sebelumnya mendatangi Polda Banten, guna melaporkan pencemaran lingkungan di aliran sungai Cimanceri yang diketahui berasal dari industri Batik di Rt.03/03 Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. hari ini (19/08) Divisi Litbang, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) cabang Kabupaten Tangerang kirim surat laporan dan aduan ke Polda Banten.
Surya, koordinator Divisi Litbang, Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Tangerang meyakini limbah cair yang dibuang ke aliran sungai Cimanceri, merupakan limbah berbahaya. ” sebelum kami kirim laporan resmi ke Polda Banten, kami secara sederhana sudah melakukan uji laboratorium, dengan mengambil sampel air di sungai Cimanceri, Balaraja Kabupaten Tangerang. Dari hasil uji laboratorium oleh tim ahli kimia yang bekerjasama dengan kami, hasilnya sangat mencengangkan. Hasil yang didapati dari uji sampel di laboratorium, semua kandungan berada di atas ambang batas baku mutu.” kata Surya menjelaskan
Selain itu, Akibatnya kini sungai yang biasa dimanfaatkan warga tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar. Kami meminta Kapolda Banten mengusut kasus pencermaran ini dan memeriksa pejabat DLHK Kabupaten Tangerang ,serta pelaku usaha tersebut agar bertanggung jawab,” imbuhnya.
Beda halnya dengan Nelson Pasaribu, ketua Tim Divisi Litbang, LAI Kabupaten Tangerang. Dirinya berharap, melalui laporan yang dikirimkan ke Polda Banten dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menjadi teguran keras bagi Pemkab Tangerang, agar selalu menjaga alam Kabupaten Tangerang tetap sehat dan terhindar dari pencemaran.
” selain ke Polda Banten, kami juga kirim tembusan laporan ke Kementrian LHK RI, yang pasti dengan tujuan agar semua pihak yang berkompeten dalam hal ini bisa serius menangani pencemaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Karena, kapan lagi kita akan mendapat lingkungan yang sehat, kalau tidak kita mulai dari sekarang.” pungkas Nelson. (Red).