Magetan, Seputarkita – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencana akan diselenggarakan tanggal 27 Nopember tahun 2019 di wilayah Kabupaten Magetan. Untuk Kecamatan Bendo ada 15 Desa yang akan mengukuti Pilkades secara serentak tersebut, untuk itu masing-masing desa yang akan melaksanakan Pilkades tengah merampungkan pembentukan panitia di tingkat desa yang diadakan oleh BPD masing-masing desa. Salah satunya malam ini Desa Setren melaksanakan musyawarah dalam rangka pembentukan panitia pemilihan kepala desa yang bertempat di aula Kantor Desa Setren Kecamatan Bendo. (Senin, 28/07/19)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi S.Sos, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Agus Nanto dan perangkatnya, Babinsa Pelda Sukarno, Ketua BPD Drs. Rina Dwi K dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 50 orang.
Dengan diselenggarakan musyawarah untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Setren sudah didapat kesepakatan dengan susunan sebagai Ketua Sdr. Kriswanto,
Sekertaris Sdr. Agus PB,
Seksi Pendaftaran dan penyaringan untuk koordinator Sdri. Isroji dan anggota Sdr. Mulyono, Sdr. Margo, Sdr. Pameran, Sdri. Dwi, Sdr. Seno, Sdr. Parno, Sdr. Dukut.
Seksi Publikasi untuk koordinator Sdr. Ridwan dan anggota Sdr. Mukalan, Sdr. Riyanto, Sdr. Tejo Asmoro.
Seksi Perlengkapan untuk koordinator Sdri. Leni S. dan anggota Sdr. Nur Fatoni, Sdr. Andik Wibowo, Sdr. Prayitno.
Seksi Pemungutan suara untuk Koordinator Sdr. Barnabas dan anggota Sdr. Slamet Riyadi, Sdr. Parman, Sdri. Susilowati, Sdr. Didin Suprianto.
Seksi Konsumsi untuk koordinator Sdri. Sulasmiati, Sdri. Waginah. Seksi Keamanan Sdr. Sumarwan dan anggota linmas.
Selanjutnya dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan.
Camat Bendo Bapak Tri Atmadi, S.Sos. mengatakan Sekarang ini 15 desa di Kecamatan Bendo masih dalam tahapan pembentukan panitia pemilihan, Untuk tahapan selanjutnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon Kepala desa. Setelah itu, baru dilanjutkan ke tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Untuk itu diharapkan masyarakat desa yang melaksanakan Pilkades untuk saling menjaga Kamtibmas di desanya masing- masing. Agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, tanpa ada konflik atau gesekan antar pendukung masing- masing kandidat. Selain itu meminta peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga di desa terlibat langsung dalam mensukseskan pelaksanaan pesta rakyat tingkat desa yang digelar 6 tahun sekali ini.
Danramil 0804-13/ Bendo menyampaikan bahwa seluruh anggota Panitia Pemilihan dan Petugas yang ditunjuk wajib mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan/peraturan yang mengatur mengenai pemilihan kepala desa. Panitia Pemilihan harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu bakal calon/calon kepala desa, baik berupa tindakan maupun ucapan yang dapat ditafsirkan memihak/mendukung salah satu bakal calon/calon kepala desa. Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi prosedur/mekanisme yang telah ditentukan baik tercantum dalam Peraturan Daerah. Peraturan Bupati, Peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun Peraturan Panitia Pemilihan.
“Panitia Pemilihan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan menghindari kegiatan yang bukan merupakan tahapan Pilkades dan bukan menjadi tugas Panitia Pemilihan. Laksanakan koordinasi dengan pihak terkait antara lain BPD dan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta Instansi terkait. Panitia Pemilihan menjamin pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades berjalan demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil. Serta berupaya menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa ini”. Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)