video
Ponorogo, Seputarkita – Tak butuh waktu lama, petugas dari Polres Ponorogo akhirnya, berhasil mengungkap penyebab kematian, identitas serta pelaku terkait mayat perempuan yang ditemukan di bawah jembatan Galok penghubung Sampung-Parang Magetan.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, SIK, M. Hum menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas, korban diketahui bernama Herfina Rahmasari (19) warga jalan Kalimantan RT/RW 02/01 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
“Hasil otopsi, korban yang diketahui hamil dengan usia kehamilan sekitar 5-6 bulan, juga mengalami luka memar pada dahi, mulut dan tenggorokan, hingga menyebabkan kekurangan oksigen. Akibat dicekik oleh tersangka yang merupakan pacar korban, “kata Radiant saat press release, Kamis (25/7).
Radiant menambahkan, pelaku adalah Joko Hermanto (26) warga jalan Sombo RT/RW 01/02 Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
“Korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara sejak Februari 2019, yang dari hubungan tersebut menyebabkan korban hamil. Oleh karena itu, korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, lantaran tersangka berstatus sudah menikah dan memiliki isteri, tersangka yang kebingungan, akhirnya berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Sarangan Magetan pada Senen 22 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 wib. Karena di Sarangan banyak orang, tersangka mengurungkan niatnya untuk membunuh korban. Besuknya tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 wib, saat pulang ke Ponorogo tersangka dan korban berhenti di jembatan Galok Desa Sampung serta terjadi cekcok antara keduanya. Tersangka yang sudah berniat menghabisi nyawa korban, berpura-pura kencing, untuk memakai sarung tangan yang sudah disiapkan. Selanjutnya korban dicekik dari belakang, korban pun melakukan perlawanan hingga keduanya jatuh ke bawah jembatan. Saat di bawah tersangka kembali mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke dinding pinggir bawah jembatan hingga tewas. Tersangka sendiri berhasil dibekuk di rumah sakit, saat membesuk isterinya. Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP serta 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, “pungkas Kapolres Radiant.(Sul)