Prof. Dr. H. Chairul Anwar, Mpd. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung
Bandar Lampung, Seputarkita – Menanggapi tentang penerapan Sistem Zonasi dan PPDB 2019 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengakibatkan timbulnya berbagai macam penolakan dari Wali Murid di seluruh wilayah Indonesia.
Mendikbud menegaskan bahwa pendekatan Zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana dan prasarana.
Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di Masyarakat.
Prof. Dr. H. Chairul Anwar, Mpd. Selaku Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Mengatakan bahwa, ” tentang pelaksanaan sistem zonasi itu sudah bagus, artinya untuk mendapatkan pemerataan pendidikan, Hanya saja pada Penerapan sistem Zonasi tersebut perlu dilakukannya Sosialisasi mengenai pelaksanaan Sistem Zonasi yang ditujukan untuk pemerataan pendidikan.” Ucapnya.
Beliau Menambahkan, Karena Kondisional sekolah masih ada perbedaan antara Sekolah yang berada di kota dan sekolah yang ada di daerah. Sehingga terjadinya Klasifikasi sekolah Favorit. Sekolah favorit sendiri merupakan konsekuensi sekolah yang sudah baik Fasilitas maupun baik Sarana dan Prasarana ataupun Gurunya.
“Kalau sekolah yang sudah memiliki Sarana dan Prasarana yang baik tentunya menjadikan Outputnya lebih baik, dibanding dengan Sekolah yang memiliki Fasilitas maupun sarana dan prasarana yang dibilang kurang baik.” Ujarnya.
” Seharusnya Penerapan sistem Zonasi tersebut terdapat keringanan presentase yang dapat menampung dari luar zonasi berapa persen dan juga dari dalam zonasi berapa persen juga.” Pungkasnya. (Fidi/Red)