Tidak Puas Hasil Pilkades Ratusan Warga Desa Pager Gelar Aksi Demo

Ratusan warga desa pager melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Ponorogo

Ponorogo, seputarkita – Tidak puas dengan hasil Pilkades, ratusan warga Desa Pager yang tergabung Aliansi Peduli Demokrasi (Adil) melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab Ponorogo, Jum’at (31/5).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa melakukan orasi sambil membentangkan poster bertuliskan “Kami Warga Desa Pager Menuntut Keadilan dan Kejujuran Panitia Pilkades Pager. Jangan Buat Warga Pager Terpecah Dan Terbelah Dengan Kecurangan-kecurangan”.

Mereka menuntut kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pager dan Panwas Kecamatan Bungkal untuk melakukan penghitungan ulang.

Ratusan warga desa pager melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Ponorogo

Sebab disinyalir ada kesalahan penghitungan dan kecurangan dalam penghitungan Pilkades Pager antara Cakades Agus Dian Mustofa dengan Cakades Setyarini dengan hasil yang hanya selisih 2 suara.

Para massa kemudian diterima oleh Sekda DR. Agus Pramono, MM, Kepala Bapemmas Supriyanto, Kabag Hukum Eko, Perwakilan dari Dinas BPKAAD Luhur Ardianto, dan Perwakilan dari Dinas Tata  Pemerintahan Catur, untuk melakukan audiensi di ruang Bantarangin.

Korlap aksi, Ari Bilowo mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Ponorogo untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Desa Pager Kecamatan Bungkal agar diadakan PSU ( Pemungutan Suara Ulang).

“Kita ketahui bersama saat ini kita menjalankan Ibadah Puasa yg tinggal beberapa hari dan akan merayakan hari raya Idul Fitri para pendukung akan terjadi nya selisih paham. Sekali lagi Kami meminta kepada Pemkab Ponorogo untuk secepatnya menyelesaikan permasalah tersebut, bila tidak diselesaikan secara cepat, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan masyarakat Desa Pager, menjadi tidak kondusif, “kata Ari Bilowo.

Kuasa Hukum Cakades Agus Diyan Mustofa, Arif Maftuchin, SH menyampaikan, pihaknya menuntut kepada Bapak Bupati untuk membatalkan Pilkades Deda Pager Kecamatan Bungkal karena banyak cacat hukumnya.

“Kami sudah memiliki bukti bukti. Data dan fakta yang kami peroleh terdapat kecurangan-kecurangan sebagaimana sebagai berikut yakni jumlah pemilih dalam DPT 1.524 pemilih, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih 1.248 pemilih, jumlah yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih 5 pemilih, jumlah Data dan fakta C jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih adalah 276 Surat suara, jumlah surat suara 1.600 lembar, jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih 1.254 lembar. Sedangkan jumlah surat suara yang cacat atau rusak 1 lembar, jumlah surat suara yang salah coblos 0 lembar, jumlah Suara SAH calon kepala desa no 01 adalah 609, jumlah surat suara Sah kepala desa No. 02 adalah 611, jumlah suara TIDAK SAH adalah 31, “paparnya.

Ratusan warga desa pager melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Ponorogo

Arif Maftuchin menjelaskan, dari penghitungan tersebut diketahui bahwa jumlah Suara Sah dan TIDAK SAH ( 609+611+31= 1.251) dan jumlah kartu suara yang digunakan (1.254-1=1.253).

“Dari hal tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah kartu suara yang digunakan dengan jumlah perolehan suara yaitu 1.253-1.251 atau terdapat selisih kurangnya 2 (dua) suara. Bahwa kurangnya 2 suara tersebut sampai saat ini panitia tidak dapat mempertanggungjawabkan atau membuktikan kemana hilangnya suara tersebut, “jelasnya.

Sementara itu, Sekda Ponorogo DR. Agus Pramono, MM yang menerima para pendemo menyampaikan, tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima untuk mencari jalan keluar agar tidak terjadi gejolak.

“Secara umum pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak 2019 di wilayah Kabupaten Ponorogo berjalan dengan tertib lancar dan aman. Namun ada salah satu desa yaitu Desa Pager Kecamatan Bungkal ada sengketa dan permasalahan tersebut harus segera diselesaikan.

Sekda Agus menambahkan, sebetulnya masalah sengketa Pilkades Desa Pager Kecamtan Bungkal sudah di selesaikan di tingkat kecamatan, namun masyarakat belum mendapatkan jawaban yang memuaskan sehingga masyarakat melakukan aksi unras di tingkat kabupaten. Dan bila tidak di selesaikan dengan secepatnya agar tidak berdampak bagi kehidupan masyarakat.

“Terkait selisih suara Pilkades DesaPager ini, yang harus di hitung sesuai di kotak suara tersebut, nanti kita kaji sesuai fakta 2 yang ada di lapangan dan melaporkan hasilnya kepada Bapak Bupati Ponorogo. Sebab Bapak Bupati memiliki hak priogatif, semua keputusan ada di tangan Bupati bila nanti Bupati memutuskan. Kami selaku panitia akan mengumpulkan data dan melaporkan kepada Bupati dan kami memberikan waktu 20 hari kerja hasilnya kami sampaikan kepada warga masyarakat Desa Pager, “pungkasnya. (Sul)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *