Polres Ponorogo Sosialisasikan Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant memberikan sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak

Ponorogo, seputarkita – Polres Ponorogo menggelar sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak se-Kecamatan Kauman, Senen (27/5).

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, SIK, M . Hum, Forpimka dan elemen masyarakat Kecamatan Kauman.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, SIK, M. Hum menyampaikan selama ini tradisi balon udara tanpa awak yang diterbangkan warga Ponorogo setiap Idhul Fitri yang cukup mengganggu otoritas penerbangan. Selain ketinggian balon udara tanpa awak yang hingga jalur otoritas penerbangan pesawat, juga mengganggu penglihatan pilot atau penerbang pesawat.

Kapolres Radiant bersama Forkompincam kauman

‘’Kami sosialisasikan penerbangan balon udara tanpa awak yang aman. Tahun kemarin banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak. Mulai kebakaran hutan, kebakaran rumah hingga mushola. Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat saya yakin tidak akan ada masalah ataupun merugikan orang lain, “kata Radiant.

Radiant menambahkan, pihak berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga nantinya tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain seperti tahun tahun sebelumnya.

“Saya berharap agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan balon udara tanpa awak di penerbangan. Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak, tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan, “imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, menerbangkan balon secara liar itu ada sanksinya. Yakni UU no 1 tahun 2009 ancamannya 3 tahun atau denda 1 milyard rupiah.

“Sebab Balon udara dilepas tentunya bisa terhisap oleh mesin, kalau balon menutup kokpit itu juga mengganggu penglihatan pilot. Balon udara sendiri sangat membahayakan terhadap penerbangan sipil internasional. Kita akan berikan efek yang memproduksi, kemudian diperdagangkan ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pembuatan ini, kita proses hukum saja nggak main-main, “tegas Kapolres Radiant. (Sul)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *