Polisi Bekuk Pelaku Pencurian HP Di Ponpes Gontor

Pelaku saat diamankan petugas bersama barang bukti

Ponorogo, harianseputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Mlarak berhasil membekuk Moh. Narimo (33), pelaku pencurian handphone di ruang guru kantor PAS ( Pesantren Anak Soleh ) Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Minggu (24/3).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga RT02/ RW02 Dukuh Gontor II Desa Gontor Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo tersebut, bermula pada tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 04.00 Wib, korban Ahmad Rafly Baihaqie (19) warga Jakarta Barat yang mondok di pesantren Gontor, bangun dari tidurnya, berniat untuk melakukan sholat subuh. 

Sambil menunggu adzan subuh korban kemudian hendak mengambil  HP OPPO type A83, warna gold miliknya yang sebelumnya dices diatas meja. Namun, korban kaget mengetahui HP miliknya tersebut sudah tidak ada alias raib.

Korban pun langsung membangunkan temannya Muhammad Dzikky Firman (22) menanyakan keberadaan HP miliknya. Yang ternyata tidak mengetahui. Kemudian korban meminta kepada temannya tersebut
untuk menelepon HP miliknya dengan menggunakan HP miliknya.

Akan tetapi saat mengambil HP miliknya, ternyata HP milik teman korban XIOMI type MAX 2, warna gold yang sebelumnya juga dices di dekat TV,  juga hilang tak berbekas.

Keduanya pun berusaha mencari dengan cara menanyakan kepada teman teman lainnya, tapi semua temannya tidak ada yang mengetahui HP tersebut. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mlarak.

Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, saat dikonfirmasi mengatakan mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah milik Mansur Desa Gontor Mlarak.

“Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah mengambil HP milik kedua korban. Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah HP OPPO type A83, warna gold dengan nomor imei 868835030530877, 8688350305300869, beserta doos booknya dan 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI type MAX 2, warna gold dengan nomor imei 865902032755747, 865902032755754 beserta doos booknya. Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp.6.500.000 dan akibat perbuatannya, pelaku terjerat  pasal 363 (1) ke 3e KUHPTindak Pidana  Pencurian dengan pemberatan. Dan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di amankan petugas di Mapolsek Mlarak, “pungkas Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini.(sul)

Check Also

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

  SeputarKita, Gresik – Polres Gresik melaksanakan apel gelar pasukan untuk Operasi Zebra Semeru 2024 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *