Pemkab Ponorogo Sosialisasi Pemekaran Kecamatan Baru

Sekda Kabupaten Ponorogo  Agus Pramono saat sosialisasi Pemekaran Kecamatan Janti

Ponorogo, harianseputarkita – Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, melakukan sosialisasi Pemekaran Kecamatan wilayah Slahung, Balong dan Jambon di Balai Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Senin (11/3).

Dalam Sosialisasi Pemekaran Kecamatan di Ponorogo tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Ponorogo DR. Drs. Agus Pramono, MM selaku Ketua Tim didampingi oleh Kabag Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ponorogo, Camat Slahung,  Camat Balong, Camat Jambon dan Kapolsek Slahung, Danramil Slahung, Kasi Tapem Kecamatan Slahung, para Kades beserta BPD dari Kecamatan Slahung, Balong dan Jambon.

Penanda tanganan Pemekaran Kecamatan Janti

Sekda Kabupaten Ponorogo, DR. Drs. Agus Pramono, MM menyampaikan bahwa, Pemkab Ponorogo merencanakannya Pemekaran Kecamatan baru di dua lokasi yakni Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Janti ini. Dengan pertimbangan jumlah penduduk yang semakin bertambah, fokus peningkatan pelayanan infrastruktur. Untuk Pemekaran Kecamatan Kota Lama ada sekitar 11 desa, sedangkan Pemekaran Kecamatan Janti ini terdiri dari 14 desa yang dari wilayah Kecamatan Slahung 7 desa, Kecamatan Balong 6 desa, dan Kecamatan Jambon 1 desa. Penamaan Kecamatan baru tersebut akan disesuaikan dengan lokasi yang ada di pusat pemerintahan Kecamatan, yaitu Kecamatan Janti.

“Untuk lokasi sesuai dengan kesepakatan dalam Berita Acara yang ditandatangani seluruh Kades, BPD dan Pemkab Ponorogo, lokasi Kecamatan Janti berada di Dukuh Krajan, Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, “kata Agus Pramono.

Agus Pramono menambahkan, dengan Kecamatan yang baru nanti, Pemerintah Desa Janti telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4.000 M2 dan sebagian di waqafkan untuk pembangun masjid kecamatan.
Selain itu, terkait kelengkapan admisitratif surat berharga atau sertifikat tanah untuk pembaruan data wilayah tidak dikenakan biaya atau gratis apabila sesuai data pemilik dan tidak dilakukan dalam transaksi jual beli.

Sosialisasi dengan para kades

“Harga akan disesuaikan apresial pihak ketiga dan hasil rekomendasi NJOP wilayah tersebut. Untuk administrasi Kependudukan seperti KTP dan KK akan didata ulang dan untuk pembaruan tidak dikenakan biaya atau gratis jika sudah terbit kode area atau wilayah, “imbuhnya.

Lebih lanjut Agus Pramono menuturkan, STNK dan BPKB akan dilakukan pembaruan data, setelah masa berlaku Nomor Kepolisian atau Nopol 5 tahunan habis dan untuk biaya sesuai dengan Peraturan yang sudah ada.

“Lokasi Perkantoran Kecamatan Janti, nantinya akan dibangun dalam satu lingkup area saling berdekatan meliputi kantor Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas dan kantor atau UPT administratif diharapkan agar memudahkan warga dalam mengurus keperluan surat-surat, “tuturnya. (adv/Sul)

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *