PENGELOLA LAZISMU HARUS BERANI PUNGUT ZAKAT KE MUZZAKI

Magetan, harianseputarkita – Ketua Dewan Syari’ah Lembaga Amal Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kantor Layanan Pemuda Muhammadiyah (KLPM) Magetan, Imam Yudhianto, SH SE MM berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan kemanfaatan peran lembaga zakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin, Pengelola LAZISMU tidak cukup hanya paham fiqh zakat (muamalat), cakap dalam menata administrasi dan pintar dalam distribusi, akan tetapi juga harus memiliki keberanian untuk memungut zakat secara langsung kepada muzzaki. Imam mengatakan hal tersebut di sela sela Rapat Kerja Daerah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Magetan, yang diselenggarakan di MTs Al Islam Genilangit, Poncol, Magetan, Ahad (17/02/2019).

Dalam bincang-bincang dengan wartawan, Imam memaparkan pendapatnya, bukankah Allah telah berfirman : khudz min amwalihim shodaqotan tuthohiruhum watuzakiihim biha wa sholli ‘alaihim inna sholataka sakannullahum wallohu samii’un ‘aliim, Ambillah / Pungutlah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Jadi kalimat “khudz” dalam At Taubah Ayat 103 itu adalah perintah Allah agar dalam konsep fundraising zakat, amil harus jemput bola, mengambil zakat dari para muzzaki, seperti petugas pajak, sekaligus mensosialisasikan fiqh zakat kepada mereka. “Jadi jangan hanya duduk di kantor atau di posko nunggu orang datang mbayar zakat. Amil harus aktif dan berani memungut pajak ke rumah-rumah para muzzaki,” tandasnya.

Imam juga mengatakan, bahwa salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrument pemerataan kesejahteraan kaum muslimin dan kurang efektifnya distribusi dan sasaran zakat karena manajemen pengelolaan zakat belum terlaksana sebagaimana mestinya. “Seyogyanya amil benar benar menjalankan mekanisme pengelolaan zakat, mulai dari pengumpul (fundraiser), bendahara, sampai para penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat, dan membagi kepada para mustahiknya. Karena Allah menyediakan bagian bagi mereka bagian dari harta zakat, sebagaimana dalam 8 (delapan) asnaf dalam konteks Surah At Taubah, ayat 60,” paparnya.

Untuk memaksimalkan gerakan pemberdayaan masyarakat miskin melalui zakat, imam mendorong pengurus LAZISMU untuk aktif mengkampanyekan kewajiban zakat dan manfaat zakat kepada masyarakat secara umum. Agar berhasil, kampanye ini harus memperhatikan beberapa hal yakni, konsep komunikasi, materi kampanye, bahasa kampanye, dan penggunaan media kampanye yang tepat. Sehingga kampanye akan berjalan efektif dan efisien. Amil juga bisa menyelenggarakan
seminar dan diskusi, dalam rangka sosialisasi zakat sekaligus melakukan penggalangan dana, kerja sama program dengan lembaga atau perusahaan yang memiliki potensi zakat. Amil juga harus meningkatkan akuntabitas pengelolaan dan transparansi laporan keuangan zakat melalui media publik serta mencantumkan rekening atas nama lembaga. “Sedangkan untuk kepentingan costumer care atau costumer service, LAZISMU harus mengoptimalkan layan donatur termasuk data dokumentasi donatur dan keluhan mereka. Keluhan ini harus disusun, dikompilasi, dan dianalisa untuk kemudian di-follow up-i dengan professional. Ingat, bahwa fungsi dan tugas utama layanan donatur adalah mengatasi persoalan yang muncul,” jelasnya.

Di akhir pembicaraannya, Imam berharap agar amil LAZISMU terus melakukan gerakan penyadaran berzakat kepada masyarakat secara umum. Imam mencontohkan, bahwa di Kabupaten Magetan ada 28 (dua puluh delapan) ribu hektar lebih lahan pertanian. Di  sana ada berbagai hasil dari komoditi pertanian, mulai dari tanaman pangan dan hortikultura hingga tanaman buah-buahan. Merupakan sebuah amanat besar bagi kita untuk mengelola zakat pertanian dari para petani. LAZISMU harus mampu bersinergi dengan para petani melalui kelompok tani dan komunitas profesi pertanian, untuk mensosialisasikan kewajiban zakat hasil pertanian, sekaligus menghimpun zakat dari para petani setiap masa panen dan mendistribusikannya untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun kemandirian kaum mustadh’afin dan faqir miskin di Magetan ini,” pungkasnya. (red)

Check Also

Nyaris Ribut, Ketua PPS Kemelak Diduga Tidak Koordinasi Dengan Lurah Terkait Usulan Petugas ketertiban TPS

Nyaris Ribut, Ketua PPS Kemelak Diduga Tidak Koordinasi Dengan Lurah Terkait Usulan Petugas ketertiban TPS

  SeputarKita, Oku (Sumsel) – Diduga tidak ada koordinasi terkait penentuan nama – nama untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *