Ponorogo, harianseputar kita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Siman, berhasil mengamankan 3 ( tiga) pelaku penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap orang di tepi jalan Raya Siman tepatnya di Depan UNIDA Gontor, masuk Desa Demangan Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Siman AKP Dwi Agus Cahyono mengatakan, ketiga pelaku tersebut adalah A D S (19) warga Desa Jalen, Kecamatan Balong, MBVC (24) warga Desa Jarak, Kecamatan Siman, dan D T (21) warga Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo karena melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap NN (15) warga Desa Maguhan, Kecamatan Sambit Ponorogo.
“Kejadiannya berawal pada tanggal 14 Januari 2019 kemarin. Saat itu sekitar pukul 03.00 WIB, korban dan para pelaku sedang menggelar minum-minuman keras bersama anak Punk lainnya di teras bengkel yang berada jalan Raya Siman, tepatnya di depan UNIDA Gontor. Pelaku ADS yang sudah punya dendam pribadi dengan korban karena pernah di tinggal di wilayah Slahung, kemudian memukuli dan menendang korban. Selanjutnya DT juga ikut memukul dan menendang korban, disusul MBVC juga ikut menendang, memukul korban dengan sebuah Ban Mobil bekas Merk Gajah Tunggal Ring 13 pada bagian tengkuk korban, hingga terluka dan mengalami kesakitan di kepala dan mulutnya, “kata Dwi Agus Cahyono, Jum’at (1/2).
Dwi Agus Cahyono menambahkan, akibat perbuatan ketiga pelaku membuat pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siman.
“Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP.B/01/I/2019/Jatim/ResPonorogo/Sek Siman, tanggal 14 Januari 2019, kemudian petugas melakukan Lidik dan akhirnya berhasil membekuk para pelaku, “pungkasnya. (Sul)