harianseputarkita, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap bisnis prostitusi via online melalui jaringan media sosial (medsos) twitter, dan juga mengamankan mucikarinya.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyampaikan, terbongkarnya praktek prostitusi via online tersebut, berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas dari salah satu kamar di hotel yang berada di jalan Juanda. Dengan mengamankan seorang perempuan AN (23) dan laki-laki T (43) saat melakukan hubungan seksual.
“Dari penggerebekan tersebut akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil membekuk mucikarinya JH (29) warga Madiun, yang menjalankan prostitusi melalui Twitter untuk transaksinya, ‘kata Radiant saat pres rilis, Kamis (24/1).
Radiant menambahkan, bisnis prostitusi via online ini sudah berjalan selama 3 bulan, dan petugas masih terus melakukan penyelidikan serta pengembnagan terkait jaringan bisnis esek-esek via tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menagamnkan baranmg bukti berupa 4 buah alat kontrasepsi, 1 pakaian dalam, 1 handuk, tisu, sprei, selimut dan sejumlah ATM. Dan akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranfers Elektronik (ITE) dan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara, “pungkas Kapolres Ponorogo. ( sul )