Pembongkaran Eks Pasar Stasiun Ponorogo Diwarnai Aksi Penghadangan Oleh Pedagang Dan Mahasiswa

Foto: Pedagang dan Mahasiswa melakukan aksi penghadangan saat proses pembongkaran eks pasar stasiun Ponorogo oleh petugas

Ponorogo, harianseputarkita – Petugas yang akan melakukan pembongkaran bangunan pasar diatas lahan eks emplacement Stasiun di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, mendapat perlawanan pedagang dan Mahasiswa, Senen (21/1).

Sempat terjadi kericuhan dan adu fisik saat petugas gabungan Satpol PP, PMK, Polri dan TNI selaku pihak keamanan, saat akan dilakukan pembongkaran dengan pedagang serta mahasiswa HMI.

Pedagang dan Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menolak pembongkaran tersebut dengan menghadang petugas di depan pintu masuk eks pasar stasiun, sambil membentangkan spanduk yang bunyi Ponorogo bukan milik seseorang milik rakyat, Di Ponorogo berpuluh-puluh tahun hidup ayem tenteram damai gak seperti pemimpin saat ini, Kulo dodol  mulai tahun 1990 aman ayem Pak, Surga itu merindukan pemimpin yang adil arif dan bijaksana bukan sifat arogan, Rezeki mati urusan Allah, Ingat rumah terakhir mu Kuburan.

Salah satu pedagang, Sugimin mengatakan pihaknya bersama pedagang eks pasar stasiun menolak pembongkaran tersebut, lantaran 16 lapak berdiri di lahan PT KAI, bukan milik Pemkab Ponorogo.

“Para pedagang tidak terima dengan pembongkaran ini, karena sudah berjualan di sini puluhan tahun, dan Pemkab terlalu arogan kepada pedagang karena tidak ada komunikasi sebelumnya, “kata Sugimin.

Ketua HMI Cabang Ponorogo,Deni Nur Cahyo dalam orasinya me menyampaikan HMI bergerak atas kemanusiaan di mana para pedagang butuh hidup untuk menghidupi keluarga dan kebutuhan hidup. Pihaknya meminta kepada Bupati Ponorogo yang merupakan orang Ponorogo bertindak semena-mena melakukan pembongkaran.

“agar sebelum melakukan pengusuran agar di ajak duduk bersama sama untuk audensi mencari jalan keluar permasalahan tersebut. Kami di sini hanya menuntut keadilan untuk membela kepentingan masyarakat dan kami mengecam tindakan yang di lakukan oleh Bupati Ponorogo yang tidak berpihak pada pedagang. Tuntutan kami di mana tanggung jawab seorang Bupati adalah menyejahterakan masyarakat. Daripada mendiskriminasi para pedagang lebih baik mengurusi masalah korupsi tentang pengadaan batik. Dan kami HMI akan mengawal kebijakan-kebijakan yang zholim seperti ini, dan kami meminta kepada Bupati agar menanggapi  tuntutan kami bila mana tuntutan kami tidak ditanggapi kami akan melaksanakan turun ke jalan dengan massa lebih banyak lagi, “ujarnya.

Sementara itu, Kepala Indakop Kabupaten Ponorogo Addin Andhanawarih menuturkan bahwa pembongkaran eks pasar stasiun sesuai dengan Perda Kab. Ponorogo No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana tata ruang wilayah Kab. Ponorogo tahun 2012 – 2032, Perda Kab. Ponorogo No. 3 Tahun 2009 tentang Bangunan dan Gedung dan Keputusan Bupati Ponorogo No. 188.45/3366/405.21/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Penetapan bangunan untuk di bongkar di Eks Emplasement Stasiun Ponorogo yang di sewa oleh Koperasi Arta Wijaya Jaya.

“Jadi pembongkaran ini sudah sesuai dengan dasar dan aturan yang ada. Para pedagang yang terkena dampak pembongkaran dan penggusuran akan direlokasi ke pasar relokasi yang sudah disiapkan oleh Pemkab Ponorogo, “tuturnya. ( sul )

Check Also

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

  SeputarKita, Gresik – Polres Gresik melaksanakan apel gelar pasukan untuk Operasi Zebra Semeru 2024 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *