Oleh Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.
(Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Mathlaul Anwar, Banten)
Jakarta, harianseputarkita – Selasa, 18 Desember 2018, di Gedung Sasono TMII digelar Mubes Pers Indonesia. Hajat masyarakat pers itu dihadiri 2000 an peserta dari perwakilan media massa maupun organisasi pers di Indonesia. Mubes juga mengemban misi ; membentuk Dewan Pers Independen, menyusul penilaian masyarakat pers (baca ; setidak-tidaknya peserta mubes) terhadap Dewan Pers yang dinilai tak demokratis serta tak merepresentasikan penghormatan terhadap kebebasan pers itu sendiri.
Beberapa tindakan dan kebijakan Dewan Pers, yang saya ketahui antara lain adalah ungkapan “media abal-abal” yang acap digulirkan komisioner Dewan Pers, penerapan standar kompetensi wartawan mengarah kepada kewajiban bagi warga negara yang menjalankan fungsi pers untuk mengikuti uji kompetensi wartawan, serta verifikasi terhadap badan hukum yang bergerak dalam bidang roda usaha (bisnis) pers. Sikap Dewan Pers tersebut dinilai melampauai kewenangannya.
Dewan Pers, acap membenturkan tindakannya dengan argumentasi untuk melindungi pers dari para penumpang gelap kemerdekaan pers. Muncul jargon ; Insan pers harus profesional, yang ukuran profesionalitasnya didasarkan pada lulus tidaknya mereka dalam pelaksanaan uji kompetensi wartawan. Jargon ini merangkul kuat upaya kepolisian menjerat wartawan dengan sarana hukum pidana. Disebabkan jargon itu pula, dimensi tentang masalah hukum kasus-kasus pers bukan lagi terpatri kepada norma yang bertumpu kepada isu kebebasan berpikir, kebebasan untuk berekspresi, mencari dan menyebarkan informasi bertalian dengan unsur-unsur kepentingan umum sebagaimana bagian dari perlindungan HAM.
Tak ayal, Pemahaman sempit itu pada gilirannya berdampak kontraproduktif terhadap upaya memperjuangkan demokrasi, upaya untuk menghormati HAM bertalian dengan penyaluran hak atas kebebasan untuk berbicara, kebebasan berekspresi yg termanivestasi dlm freedom of the press. Masalah profesionalitas, karena hakikat dari pelaksanaan fungsi pers merupakan manivestasi yang bersentuhan dengan hak asasi alamiah manusia maka penerapan aturan administrasi hendaknya jgn sampai menjadi faktor penghambat bagi setiap subjek hukum dlm menyalurkan haknya dimaksud.
Mubes Pers, kiranya menjadi titik anjak proses berdemokrasi bagi kalangan insan pers sekaligus upaya memecah dan mencari solusi persoalan pers yang kini berada di persimpangan jalan.
Namun disayangkan, lika-liku perjuangan menggapai sasaran negara demokratis masih jauh dari ideal. Bahkan ketika ujian untuk bersikap demokratis itu tiba-tiba menghujam di acara Mubes, sikap tak elok muncul di tengah hajat memperjuangkan demokrasi itu sendiri. Cerminan sikap anti demokrasi itu muncul tatkala terdengar “kicauan” politik “Ganti Presiden” dari mulut Egy Sudjana.
Kicauan Egy, mungkin juga dianggap tidak pada tempatnya. Namun juga terlalu naif, bila tak dimungkinkan terjadi keterkiliran sikap politik di tengah hamparan ruang yang diisi para punggawa demokrasi itu. Hal yang lumrah dan maklum kiranya di sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi, sekalipun penolakan tersebut dihadapkan dengan isu posisi netralitas media.
Dalam pada itu, menurut saya, pengembanan tugas menjaga netralitas bukan didasarkan pada kecenderungan sikap politik para penggiat media yang bersangkutan, tetapi didasarkan pada bagaimana menjalankan objektifitas hukum secara nyata. Dengan demikian, perbedaan pandangan politik maupun perbedaan lainnya tetap dapat disikapi secara demokratis, sebagaimana ungkapan Voltaire yang menjadi kerangka filosofi dalam kebebasan berekspresi ; “I detest what you write, but I would give my life to make it possible for you to continue to write”. Kalimat tersebut diparafrasekan lagi menjadi : “I disapprove of what you say, but I will defend to the death your right to say it ”.