Meski Libur Akhir Tahun dan DPTHP-2 telah selesai, Keluarga Besar KPU Masih Melanjutkan Pendataan DPTb dan DPK

SeputarKita, Magetan – Tahapan penyusunan DPTHP-2 telah usai sejak hari Minggu (23/12/2018) kemarin, berkas data pemilih pun sudah nampak terpasang di kantor desa / kelurahan. Tahapan pelaksanaan pemilu 2019 berikutnya adalah penyusunan DPTb (Data Pemilih Tambahan) dan DPK (Data Pemilih Khusus). “Kita, dari keluarga besar KPU terus berupaya mengoptimalkan langkah pendataan sejak dini sehingga pelayanan hak pilih warga negara dapat terjamin tak ada satupun WNI kehilangan hak pilihnya karena aspek teknis administrasi, kehabisan surat suara dan lainnya” Ujar Imam Yudhianto, Ketua PPK Maospati.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela Rapat Koordinasi Evaluasi DPTHP-2 dan Pembinaan SDM Pemilihan Umum Tahun 2019, di Hotel Amaris Madiun, Senin (24/12/2018), yang diikuti oleh PPK se-Kabupaten Magetan..

Menurut imam, meski saat ini berada di tengah libur panjang akhir tahun, keluarga besar KPU tidak berhenti bekerja, utamanya untuk mengingatkan pemilih secara massif terkait pendataan DPTb dan DPK. “Pada kita lakukan, ya mulai sekarang ini, sampai nanti sebulan sebelum pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019,” jelas imam.

Kita menghimbau kepada PPS di tingkat desa / kelurahan agar segera melakukan pendataan, dengan  cara sederhana namun dapat berdampak besar, yaitu menyentuh perwakilan pemilih mulai tingkat akar rumput (Pengurus RT/RW/Dusun/Lingkungan) sehingga kegiatan pindah penduduk dapat terdeteksi sesuai 9 (sembilan) keadaan/kondisi tertentu yang diatur UU 7/2017 yaitu di antaranya : (1). menjalankan tugas pemerintahan / kerja pada saat Pemungutan Suara; (2). menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; (3). penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; (4). menjalani rehabilitasi narkoba; (5). menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; (6). tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; (7). pindah domisili; (8). tertimpa bencana alam; dan/atau (9). bekerja di luar domisilinya. “PPS dapat mengumumkan secara resmi atau mengirim surat kepada para tokoh di wilayahnya, menyampaikan bahwa tahapan DPTHP-2 sudah selesai sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan data dirinya,” papar imam.

Perlu disampaikan pula kepada masyarakat melalui surat tersebut, bahwa bahwa Pemilu 2019 memasuki tahapan penyusunan DPTb dan DPK sehingga bagi masyarakat sekitar yang karena kondisi/keadaan tertentu pada posisi pindah memilih, dapat sejak dini mengurus pindah memilih dan menegaskan bahwa pindah memilih tahap pertama akan direkap bersamaan dengan tahap DPK1 selambat-lambatnya tanggal 28 desember 2018 (sesuai SE KPU nomor 1.543). “Selain kepada seluruh unsur tokoh di desa / kelurahan, surat itu juga bisa disampaikan kepada pengurus organisasi masyarakat sipil/parpol tingkat desa/kelurahan/kecamatan serta forkompimcam, ” tambahnya.

Imam melanjutkan, adapun KPU nanti akan menyurati Instansi pemerintahan horisontal dan vertikal tingkat kabupaten/kota yang berpotensi ada pemilih DPTb, Pimpinan kantor BUMN/Dunia usaha tingkat kabupaten/kota yang berpotensi ada pemilih DPTb, Pimpinan lembaga pendidikan (kampus/asrama mahasiswa/ponpes/dsb), Pimpinan perusahaan yang memiliki karyawan dari luar daerah (pabrik/perkebunan/dsb), dan lainnya “Insyaalloh jika upaya sosialisasi ini kita lakukan secara bersama dalam rentang waktu minggu ini,  penyusunan DPK1 dan DPTb tahap awal, dapat terdata dengan memadai,” tutup imam. (Naryo)

Check Also

Kesepakatan 2 Paslon, KPU Sampang Batalkan Debat Ketiga

Kesepakatan 2 Paslon, KPU Sampang Batalkan Debat Ketiga

  SeputarKita, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur menyatakan, debat publik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *