Pelaku Bapak Setubuhi Anak Tiri Di Ponorogo Akhirnya Dibekuk Polisi

Foto: Pelaku saat berhasil dibekuk Polisi

harianseputarkita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil membekuk Miswanto (38) pelaku kasus persetubuhan dengan anak tirinya RS (15) yang masih pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan yang diaborsi paksa, dan jasadnya dibuang di selokan serta makamnya dibongkar Polisi, Senen (8/10) beberapa waktu lalu.

Dihadapan petugas, kelakuan bejad pelaku yang menggemparkan warga Dukuh Toyomarto Desa Pupus Kecamatan Ngebel Ponorogo tersebut, mengaku langsung melarikan diri ke hutan desa setempat, yang kemudian meneruskan pelariannya, bersembunyi berpindah-pindah dan sempat bekerja sebagai buruh serambutan di Sidoharjo. Yang kemudian pelaku asal Banyuwangi tersebut, akhirnya dibekuk Polisi setelah buron dan menjadi DPO petugas, Selasa (23/10).

“Saya melarikan diri bersembunyi di hutan, kemudian bertemu dengan saudara jauh meminjam uang 500 ribu, terus naik bis pergi ke Jombang dan Banyuwangi serta bekerja serabutan di Sidoharjo Surabaya. Saya melakukannya kurang lebih delapan kali dengan anak tiri saya. Dan saya pernah memeriksakan anak tiri saya ketika mengetahui hamil dan saya kasih obat sakit perut, “aku pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko saat dikonfimasi mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan pengerjan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Jombang dan Banyuwangi yang akhirnya tim Resmob berhasil menangkap pelaku di wilayah Gedangan Sidoharjo.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas di depan rumah saudara jauh di wilayah Gedangan Sidoharjo. Dengan ditangkapnya pelaku, petugas akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut, “kata Maryoko.(sul)

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *