harianseputarkita, Ponorogo – Petugas dari Kepolisian Resort Ponorogo berhasil membekuk kawanan komplotan pencurian mobil pick up milik warga Slahung Ponorogo.
Mereka adalah Wiliam Drajad (37) warga jalan Sidomukti Kelurahan/Kecamatan Krian Sidoharjo, Imam Mujiono (46) warga Dukuh Krajan Desa Sidoharjo Pulung Ponorogo, dan Edy Nurcahyo (34) warga jalan Bali Kelurahan Mangkujayan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan Damuri (35) warga Dukuh Puthuk Desa Kambeng Slahung Ponorogo, yang telah kehilangan mobil pick up Mitsubishi L300 miliknya yang terpakir di depan rumah.
“Korban melapor telah kehilangan mobil pick up Mitsubishi L300 pada tanggal 6 September 2017 tahun lalu. Saat itu korban mendengar suara mobil distarter sekitar pukul 03.30 wib. Ketika keluar rumah korban sudah mendapati mobil pick up miliknya telah raib tidak ada di tempat, “kata Radiant saat pres rilis, Kamis (4/10).
Radiant menambahkan, petugas yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Imam Mujiono dan Edy Nurcahyo di sebuah rumsh kontrakan di jalan Imam Bonjol Kota Ponotogo tanggal 25 Maret 2018 kemarin.
“Dari penangkapan kedua tersangka, petugas terus melakukan pengembangan yang akhirnya juga berhasil mengamankan Wiliam Drajad di tempat persembunyiannya sebuah kost di Kediri 18 September kemarin. Selain mengamankan para tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang sudah dipreteli. Akibat perbuatannya para tersangka terjerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, ” pungkas Kapolres.(sul)