harianseputarkita, Magetan – Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) alias Guru Honorer (K2) datangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Magetan untuk lakukan audiensi, Rabu (24/10/2018).
Para Guru K2 menuntut honor K2 yang masih belum terbayarkan selama 10 bulan terakhir dan meminta kepastian hukum tentang status Guru K2 di Kabupaten Magetan. Sejak awal tahun lalu, Honor sebesar Rp. 700,000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan belum di bayarkan oleh Pememerintah Kabupaten Magetan.
Belum reda aspirasi para guru honorer terkait pembatasan usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, permasalahan baru muncul di Kabupaten Magetan. Masalah tersebut disuarakan oleh guru honorer kategori 2 (K2) yang menuntut pengakuan serta kejelasan status dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.
Akibat ketidakjelasan status, selama ini para guru honorer K2 di sejumlah sekolah, khususnya sekolah negeri tidak bisa mengurus sertifikasi. Selama ini, mereka hanya berbekal surat penugasan mengajar di sekolah yang diberikan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.
Ketua Forum Guru Honorer Kategori 2 Kabupaten Magetan, Hadi Warsito mengatakan, surat tersebut sama sekali tidak menjamin nasib dan status para guru honorer K2. “Surat itu hanya diterbitkan agar dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru honorer,” katanya.
Setiap saat dan di mana saja, kata Hadi, guru honorer K2 bisa saja tersisih jika sekolah tempat mereka mengabdi mendapat tambahan tenaga guru PNS baru. Akibatnya, para guru honorer K2 selalu dihinggapi keresahan terkait nasib mereka.
“Kami berharap Bupati Magetan Dr. Drs. H Soeprawoto, SH, Msi bisa memberikan kejelasan status untuk guru honorer K2 khususnya yang mengajar di sekolah negeri. Kebijakan tersebut dibutuhkan agar guru honorer tidak terancam digeser di sekolah,” tutur Hadi.
Lanjut Hadi, mengakui jika kejelasan tersebut memang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun kebijakan yang baik tentunya bisa tetap dibuat untuk melindungi nasib para guru honorer yang selama ini mengabdi dan membantu meringankan beban kerja guru PNS yang terbatas.
Di sisi lain, Hadi pun tak menampik jika guru PNS memang lambat laun harus dipenuhi kekurangannya oleh pemerintah. Namun bagaimanapun hal itu jangan sampai serta merta memutuskan hajat hidup para guru honorer yang sudah mengabdi meski dengan imbal jasa yang terbilang kecil.
Kejelasan yang diminta, bukanlah untuk menjamin guru honorer bisa terus mengajar meskipun posisinya sudah terisi oleh guru PNS. Namun setidaknya, ada kontrak tertentu yang bisa menjamin mereka tak disingkirkan tiba-tiba.
Status kontrak, kata Hadi, memungkinkan guru honoer K2 bisa mempersiapkan diri jika di tengah jalan mereka tergantikan oleh guru PNS. Setidaknya ada jeda waktu sampai habis kontrak bagi para guru honorer K2 yang bersangkutan untuk mencari pekerjaan pengganti.
Selain itu, kontrak yang jelas bisa membuat para guru honorer K2 untuk menempuh proses sertifikasi untuk menunjukan bahwa mereka pun benar-benar memiliki kompetensi mengajar meskipun belum bisa direkrut sebagai PNS. “Kejelasan status seperti itu belum ada dari pemerintah pusat, jadi kami ingin ada kejelasan dan pengakuan di daerah saja dulu,” kata Hadi
Audiensi ini di pimpin oleh ketua komisi A, Rinita Sofia Hadi, BA. juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan, Joko Santoso. Kepala Bagian Hukum, Suci Lestari SH, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupateen Magetan, Suko Winardi.
Kepala Pendidikan Pemuda dan Olahraga Magetan, Joko Santoso menjelaskan, bahwa keterlambatan honor K2 dikarenakan PAK yang masih dievaluasi. “Setelah di Dok, PAK masih satu tahap lagi untuk di evaluasi dan pertimbanagan angota DPRD dalam Paripurna,”pungkas Joko. (Red)