Magetan, harianseputarkita – Salah satu anggota DPRD Magetan dari fraksi PKB dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan lantaran ikut dalam kegiatan kampanye salah satu calon Wakil Gubernur Jawa Timur di Pondok Pesantren Desa Sumur Songo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan beberapa waktu lalu.
Panwaslu memanggil Ratno angota Dewan itu berdasarkan undang-undang PKPU, untuk memberikan klarifikasi. Kamis (13/4/2018).
Ismail anggota Panwaslu Kabupaten Magetan mengatakan “Kami sudah memangil beliau, dan beliau menyadari kesalahanya tersebut, beliau beralasan kehadiranya di anggap undangan biasa, bukan undangan kampaye. Ratno baru menyadari saat tiba di TKP, kalau itu kampaye Calon wakil gubernur Jawa Timur nomer urut 2,” ucap Ismail.
- Baca Juga : Kasus Korupsi Kota Kediri
“Sanksi untuk Anggota Dewan yang mengikuti kampaye, kita akan rekomendasikan kelembaganya, ketua DPRD untuk mengingatkan hal tersebut. Beliau sudah kampaye dan tidak mengunakan surat ijin cuti. Untuk sementara masalah sanksi tidak ada. Selanjutnya panwaslu akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal ini, kita akan layangkan surat rekomendasi ke DPRD kabupaten Magetan ,” imbuhnya.
Panwaslu Kabupaten Magetan sudah memangil dua kali angota Dewan yang melangar mengikuti kampaye, setelah sebelumnya Panwaslu Kabupaten Magetan memangil Ali Basri anggota DPRD dari Partai Demokrat, karena telah membawa mobil dinas untuk kampanye dan tidak mempunyai surat ijin cuti.
“Terkait sudah 2 kali pelangaran ini kita akan lebih meningkatkan koordinasi, karena ini merupakan pelangaran, kita akan layangkan surat teguran untuk Lembaga terkait”, pungkas Ismail. (aryo)