Magetan, seputarkita – Setelah habisnya masa teguran kedua untuk kafe remang – remang yang berlokasi di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Satpol PP Magetan layangkan surat teguran ke-3 Kamis 15/02/2018.
Surat teguran ke-3 untuk kafe remang – remang disampaikan langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP Magetan kepada ketua Paguyuban kafe Suwarno. Dan yang untuk warung Prostitusi diserahkan ke Kepala Desa Malang Sukardi.
Suwarno ketua paguyuban kafe mengatakan “sebagian pemilik kafe sudah memindahkan sound dan peralatan karaoke mereka sendiri, mereka sudah siap untuk pindah”, ucapnya.
Rachmad Soewastono Kabid Gakda Satpol PP Magetan mengatakan “ini adalah teguran terakhir, apabila dalam waktu tiga hari kedepan warung yang masuk kategori dijadikan tempat prostitusi, dijadikan tempat karaoke dan yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin akan kami tutup sementara, masa habisnya surat teguran ke-3 nanti hari sabtu, kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi apabila masih membandel akan kami lakukan tindakan sesuai perundang – undangan yang berlaku”,terangnya.
Rachmad juga menyampaikan “terkait dengan ketertiban dan ketentraman banner yang dibuat oleh masyarakat agar di copot dan akan diganti banner yang resmi dikeluarkan oleh Satpol PP Magetan”, pungkasnya. ( aryo )