Magetan, seputarkita – Tiga hari setelah penutupan sementara oleh Satpol PP Magetan, keberadaan kafe remang-remang di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan kini tampak sepi. Hanya tampak beberapa orang pengunjung warung yang tidak di segel oleh Satpol PP Magetan yang nampak sedang nongkrong.
Bowo warga sekitar mengatakan “setelah ditutup oleh satpol PP Senin kemarin memang kafe tidak ada yang buka, tapi diantara beberapa warung yang masih buka masih ada yang menjual minuman keras tanpa ijin. Kami terus mengawasi kafe tersebut, kalau kami mendapatkan temuan akan kami foto atau atau kami rekam video untuk dilaporkan ke pihak terkait”, ucapnya.
Senada dengan Bowo, Nopan menambahkan “tiap malam kami pantau terus, kami keliling naik motor untuk memantau satu persatu kafe yang telah ditutup itu. Kami juga berharap dari pihak Satpol PP atau dari kepolisian menurunkan anggotanya untuk mengawasi peredaran minuman keras, karena bukan rahasia lagi kalo di warung yang tidak disegel ada beberapa yang menjual minuman keras jenis arak jowo”, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya 17 bangunan Tempat Hiburan Malam/Cafe yang disegel oleh Satpol PP Magetan adalah, Bangunan milik Ibu yuli, Bangunan milik Mangun, Bangunan milik Yuli, Bangunan milik Susi, Bangunan milik Lintang, Bangunan milik Marlena, Bangunan milik Sablah, Bangunan milik Amel, Bangunan milik Golden, Bangunan milik Tratih, Bangunan milik Saminem, Bangunan milik Watik, Bangunan milik Reza, Bangunan milik Endah, Bangunan milik Tato, Bangunan milik Wahyu, Bangunan milik Kodin.
Penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, jelas sudah melanggar perda nomer 8 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.(aryo)