Magetan, seputarkita – Masih ingat dengan pembunuhan terhadap Karmi (54) di wilayah Dukuh Gandek Kelurahan/Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dua pekan lalu yang dilakukan kedua tersangka Dwi Wahyuni Endraningtyas alias Yuni (31) dan Sudarto alias Teguh (53) ditangkap petugas pada hari Sabtu (13/1/2018) sekira pukul 10.30 WIB yang lalu.
Kepolisian Resoprt Kabupaten Magetan hari ini Selasa (23/1/2018) melakukan Rekontruksi/Reka ulang pembunuhan Sadis di Duku Gandek Kelurahan /Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKP Muslimin, S.I.K mengatakan, kejadian pembunuhan merupakan perkara dugaan tidak pidana, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja melukai berat orang lain sehingga mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHO sub pasal 338 KUHP, hal ini harus mendapat ganjaran yang setimpa seperti yang kedua tersangka tersebut.
“Kita hadirkan dua tersangka Dwi Wahyuni Endraningtyas alias Yuni dan Sudarto alias Teguh untuk memperagakan kejadian pembunuhan tersebut, di rumah Karmi lah mereka berdua melakukan pembunuhan itu, sdetelah melakukan pembunuhan Karmi ditinggalkan oleh Darto dan sri Wahyuni dengan mengunakan sepeda montor dalam reka ulang,”terang Muslimin.
Pelaku pembuhan ini Dwi Wahyuni Endraningtyas alias Yuni dan Sudarto alias Teguh Darto menjalani 24 adegan reka ulang dan akan di jerat pasal 338, 340 dan 351, dengan ancaman pidana Seumur hidup.(Red)