harianseputarkita.blogspot.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini mengumumkan penetapan Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka korupsi pengalihan anggaran tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.
Sebelum menetapkan status tersangka, Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Mas`ud Yunus bersama Wiwiet Febryanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji (suap) kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
“Dalam pengembangan penyidikan, MY Diduga bersama WF Kadis PUPR Kota Mojokerto yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Mojokerto,” ujar Febri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Atas perbuataan yang disangkakan, Yunus terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (edit NAR)