harianseputarkita.blogspot.co.id – Kediri, Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), di dalam sungai brantas Kota Kediri ,diduga salahi banyak aturan. Pasalnya , lokasi pembangunan RTH yang saat ini sedang berlangsung pembangunannya, adalah didalam sungai Brantas.
Dilihat dari lokasi yang digunakan untuk pembangunan ruang terbuka hijau tersebut, Pemerintah Kota Kediri, terkesan memaksakan. Karena, menurut pengamat lingkungan hidup, seharusnya Pemkot Kediri sebelum melaksanakan pembangunan perlu mengadakan kajian dan analisa untuk jangka panjang dan jangka pendek. Serta, perlu dilakukan juga analisa manfaat serta efisiensi penggunaan uang negara, dalam hal ini APBD Kota Kediri.
Kendati pembangunan RTH tersebut mendapat protes keras dari berbagai kalangan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri selaku pengguna anggaran tetap melanjutkan pembangunan RTH hingga saat ini.
Menurut Saifudin , anggota Persatuan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Peralhi) ketika diminta pendapat tentang pembangunan RTH di sungai Brantas, dirinya sangat menyayangkan keputusan Pemkot tanpa melalui kajian yang lebih mendalam. Menurutnya , pembangunan RTH itu, terkesan semrawut dan tanpa analisa mengenai manfaat serta dampak terburuk ketika kali Brantas Banjir.
” Menurut saya, Pemkot Kediri terlalu ngawur, seharusnya kajian untuk pembangunan untuk RTH yang notabene lokasinya didalam kali, perlu kajian yang lebih dalam. Analisa untuk dampak jangka panjangnya, kalau kali Brantas suatu saat banjir, apakah tidak akan berdampak pada bangunan itu. Selain itu juga, yang harus dikaji adalah manfaat untuk masyarakat. Kota Kediri sendiri saat ini sudah mempunyai banyak taman terbuka hijau, kenapa saat ini Pihak Pemerintah Kota Kembali membuat Taman yang terkesan hanya menghabiskan uang negara saja.” Ungkap Saifudin saat ditemui dikantornya belum lama ini. (SUR)